Kamis, 10 September 2009

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Adanya KUH Dagang (Wetboek van Koophandel = WvK) disamping KUH Perdata (BW) sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, karena Hukum Dagang sebenarnya tidak lain dari Hukum Perdata. Perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan pengertian perekonomian. Di berbagai negara modern, misalnya AS dan Swiss tidak terdapat suatu KUH Dagang tersendiri disamping KUH Perdata. Oleh karena itu sekarang terdapat suatu aliran untuk meleburkan KUH Dagang itu kedalam KUH Perdata.

Adanya pemisahan hukum dagang dari hukum perdata dalam perundang-undangan kita sekarang ini, hanya terbawa oleh sejarah saja, yaitu karena di dalam hukum Romawi pada saat itu belum terkenal Hukum Dagang sebagaimana yang terletak dalam KUH Dagang.

Hukum perdata dalam arti luas adalah keseluruhan hukum meliputi semua peraturan-peraturan hukum perdata baik yang tercantum dalam KUH Perdata maupun dalam KUH Dagang dan Undang-undang lainnya. Perkataan hukum perdata adakalanya dipakai dalam arti sempit, yaitu hanya hukum perdata yang terdapat dalam KUH Perdata saja.

Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata lazim dibagi atas 4 bagian, yaitu :

1. Hukum tentang diri seseorang (personenrecht) diatur dalam bab I dan II buku II serta buku IV bab IV KUH Perdata. Memuat peraturan-peraturan tentang : manusia sebagai subyek hukum; kecakapan untuk memiliki hak-hak; kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu; serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu, Domicili; Nama; Burgerlijk Stand (Pencatatan Sipil).

1. Hukum keluarga (familierecht) diatur dalam bab IV - XVIII buku I KUH Perdata.

Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungannya dalam lapangan kekayaan antara suami isteri; hubungan antara orangtua dan anak; Perwalian; Curatele (pengampuan); dan Perceraian.

2. Hukum kekayaan (vermogensrecht) diatur dalam bab I - IX dan XIX - XXI buku II serta bab I - XVIII buku III KUH Perdata. Mengatur hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.

3. Hukum warisan (erfrecht) diatur dalam bab XII - XVIII buku II KUH Perdata, mengatur hal-hal ihwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal dunia.

Pembagian KUH Perdata menurut sistematikanya :

1. Buku I, tentang Orang (van Personen); Pasal 1 - 498 ====> 18 bab;

2. Buku II, tentang Benda (van Zaken); Pasal 499 - 1232 ====> 21 bab;

3. Buku III, tentang Perikatan (van Verbintennissen); Pasal 1233 – 1864, 18 bab;

4. Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa (van Bewijs en verjaring); Pasal 1865 - 1993; ====> 7 bab.

Buku I berisi hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.

Buku II berisi hukum tentang perbendaan dan hukum waris.

Buku III berisi mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

Buku IV berisi hukum tentang alat-alat bukti dan akibat-akibat lewat waktu (daluarsa) terhadap hubungan hukum.

Hukum waris dimasukkan dalam buku II karena hukum waris sebenarnya mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu berupa benda-benda yang ditinggalkan dari seseorang yang meninggal dunia (Pasal 584 KUH Perdata).

Hukum kekayaan diatur dalam buku II dan buku III karena hukum kekayaan itu sebenarnya mengatur tentang kekayaan seseorang, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang berhubungan antara kekayaan dengan benda seseorang dalam mengadakan perikatan/perjanjian yang obyeknya adalah benda-benda pokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar