Kamis, 10 September 2009

ALASAN PENUNDAAN EKSEKUSI

Pidana

1. pasal 46 KUHAP

Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut didalam putusan itu, KECUALI jika menurut putusan hakim:

a. benda itu dirampas untuk Negara, dimusnahkan, atau untuk dirusakkan, sampai tidak dapat dipergunakan lagi, atau

b. jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

2. Pasal 214 KUHAP

Ayat (4)

dalam hal putusan dijatuhkan diluar hadirnya terdakwa dan putusan berupa perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan.

Ayat (6)

Dalam perlawanan itu putusan diluar hadirnya terdakwa menjadi gugur..

3. Pasal 194 KUHAP

(1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut ketentuan UU barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan Negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

(2) Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera setelah barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.

(3) Perintah penyerahan barang bukti dilakuka tanpa disertai suatu syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Pasal 270 KUHAP

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat keputusan kepadanya.

Jadi dalam hal ini jika terdapat upaya hukum (biasa) BANDING (Pasal 233 KUHAP) / KASASI (Pasal 244 KUHAP) dari terdakwa atau penuntut umum, maka terhadap putusan hakim di PN belum dapat dilaksanakan/ eksekusi, karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar