Kamis, 10 September 2009

ISTILAH HUKUM dalam BAHASA BELANDA

1. ZAAKSGEVOLG / DROIT DE SUIT: yaitu mengikuti benda dimanapun dan dalam tangan siapapun benda itu berada

2. DROIT INVIOLABLE ET SACRE: yaitu hak yang tidak dapat diganggu gugat

3. VAGUE: kabur

4. DWINGEN; memaksa VERBAND: hubungan : hubungan erat

5. FEIT : perbuatan

6. OVERTRADING: pelanggaran

7. MISDRIFF: kejahatan

8. DADER: pelaku tindak pidana

9. NIET ON VARKELIJK VERKLAARD: Gugatan tidak dapat diterima

10. A QUO:

11. IPSO JURE: demi hukum / berdasarkan hukum.

12. EX AEQUO ET BONO: putusan yang seadil-adilnya

13. DADER / DOER : orang yang melakukan delik

14. DOENPLEGER / MANUS / DOMINA : orang yang menyuruh melakukan

15. MEDEDADER/MADEPLEGEN : Orang yang turut melakukan

16. UIT LOKER : orang yang sengaja membujuk

17. MEDEPLICHTIGHEID : membantu

18. NOODWEER : dalam keadaan terpaksa

19. OVERMACHT: keadaan yang memaksa (tidak bias dielakkan).

20. asas proporsionalitas: harus ada keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi dengan kepentingan yang dilanggar.

21. VERKAPTE VRIJPRAAK : putusan bebas tidak murni

22. POINT DE IBTERN POINT ATIM : tidak ada sengketa tidak ada perkara

23. LAMBROSO theory : character of crime

24. NOTOIR FEIT : hal yang telah diketahui dan dinyakini kebenarannya oleh umum tidak perlu dibuktikan lagi.

25. NOELA POENA SINE LEGI PRAVIA POENALE : tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada sebelumnya. (Pasal 1 (1) KUHP)

26. OVERMACH : kejadian/keadaan yang memaksa

27. MIRANDA RULE : hak seorang tersangka untuk mendapatkan penasehat hukum dalam perkaranya.

28. SAKSI VERBALISAN : saksi yang melakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan.

29. ONSPLITBAR’ AVEU : suatu pengakuan tidak dapat dipisahkan-pisahkan.

30. INTERVENSI : masuknya pihak ketiga yang merasa mempunyai hak atau kepentingan untuk turut serta dalam perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

31. VOEGING : menyertai (ikut salah satu pihak)

32. TUSSENKOMST : menengahi (tidak memihak)

33. VRIJWARING : penanggungan / pembelaan (atas permintaan biasanya tergugat)

34. DERDEN VERZETE : perlawanan pihak ketiga yang merasa mempunyai hak dan kepentingan, yang secara nyata-nyata telah dirugikan oleh karena adanya suatu putusan pengadilan, dengan cara menggugat para pihak yang berperkara (gugatan biasa)..dapat menangguhkan eksekusi hanya jika diperintahkan oleh KPN

35. NIET ON VARKELIJK VERKLAARD : gugatan / tuntutan tidak diterima

36. KAUKUS : pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak dalam proses mediasi, tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.

37. UIT VOOR BAR BIJ VOOR RAAD : putusan serta merta, putusan yang diputus sebelum putusan akhir, yang dapat dilaksanakan dahulu meskipuyn belum berkekuatan hukum tetap.

38. CONSERVATOIR BESLAG : sita jaminan terhadap barang bergerak / tidak bergerak milik tergugat

39. REVINDICATOIR BESLAG : sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.

40. PACTUM DE COMPROMITENDO : klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya.

41. AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.

42. RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR : putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.

43. UNUS TESTIS NULUS TESTIS : satu orang saksi bukan merupakan (saksi) alat bukti (min 2 org). 1866- 1895 KUHPerdata.

44. SUMPAH DECISOIR : sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929).

45. DADING : perdamaian.

46. AUDI ET ALTEREM PARTEM : hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.

47. ACTOR SEQUITUR FORUM REI : gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.

48. ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI : gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.

49. FIAT JUSTISIA RUAT COELUM : keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.

50. SANS PROJUDICE : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.

51. HAK RETENSI : hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati.

52. PREROGASI : mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)

53. MUTSATIS MUTANDIS : diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.

54. PACTA SUNT SERVANDA : perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”

55. VRISPRAAK : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan

56. ONSLAG : lepas dari segala tuntutan hukum

57. NEGATIVE WETELIJK : (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.

58. SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.

59. SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa.

60. ISBAT NIKAH : pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.

61. GUGATAN HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)

62. NADZIR : pengelola benda wakaf

63. SUMPAH LIAN : inisiatif suami karena tuduh istri selingkuh dan ba’da duqul (bersetubuh dengan laki-laki lain).

64. HAKAM : pihak penengah / pendamai antara suami istri yang ingin bercerai karena SIQOC, ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau istri.

65. AL QADAU, AL GA’IB : putusan verstek.

66. MU’ AN AN MU’ SAL SAL : testimonium de auditu

67. PRAESUMTIO IUS TAE CAUSA / ERGA OMNES : KTUN masih dianggap sah, selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan sebaliknya.

68. SELF OBIDENCE/ RECPECT : kesadaran B/P TUN untuk melaksanakan putusan PTUN.

69. ULTRA PETITA : putusan yang melebihi tuntutan ( Ac. TUN).

70. DISMISAL PROSEDUR : pemeriksaan awal / rapat permusyawarahan.

71. DWANGSOM : uang paksa.

72. RECHTMATHIGEID : segi penerapan hukum.

73. DOCHMATIGHEID : segi kebijakan B/P TUN.

74. FREIZE ERMESSEN : tindakan responsive/tanggap dari B/P TUN (publik) untuk kemakmuran masyarakat/ umum.

75. INVERSO : kedua belah pihak.

76. VEXATOIR : tindakan yang sia-sia / tidak mengenai sasaran.

77. KOOPTASI : pemilihan anggota baru dari suatu badan musyawarah oleh anggota yang telah ada.

78. DIKOTOMI : pembagian dua kelompok yang saling bertentangan.

79. ANOMALI : penyimpangan / kelainan.

80. REIMBURSMENT : penggantian kontrak, untuk pengeluaran uang, pengembalian.

81. DISKREDIT : menjelek-jelekkan / memperlemah.

82. RAISON D’ ETRE : alasan utama.

83. DIVESTASI : pelepasan / pengurangan / pembebasan modal / saham dari perusahaan.

84. LEX CERTA : ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.

85. IN CASU : dalam hal ini.

86. IN BORGH : jaminan.

87. IN COGNITO : penyamaran.

88. IN COHEREN : tidak teratur.

89. SURAT RELAAS : bukti pemberitahuan sidang di pengadilan.

90. NUSYUZ : (ISTRI) meninggalkan kediaman bersama (rumah) tanpa ijin suami.

91. KONTANTE HANDELING-SIMULTANEUSTRANSFER : ketentuan hukun adat dalam jualbeli tanah yang harus secara tunai dan jelas.

92. PUTUSAN MA. tanggal 29 maret 1982 no. 1230 K/Sip/1980 (pembeli yang beritikat baik yang dilindungi UU.

93. UBI SOCIETAS IBI IUS : dimana ada masyarakat disana terdapat hukum

94. POWER TENT TO CORRUPT: kekuasaan cenderung bersifat korupsi. (LORD ACKTON)

95. LAW IS A TOOL OF SOCIAL SOCIAL ENGINEERING : hukum sebagai alat dalam mewujudkan perubahan-perubahan sosial (ROSCOE POUND).

96. VOLLE EIGENAAR: pemilik penuh (dari benda jaminan)

7 komentar:

  1. SLMT MALAM SAYA MICHAEL HOBI DGN HUKUM SAYA MAU TANYA APAKAH TANAH WRISAN LELUHUR KAMI DAPAT KAMI GUGAT DI PENGADILKAN WALAUPUN BUKTI KEPEMILIKANNYA HANYA DI CATAT DALAM REGISTER DESA KRN TANAH TERSEBUT TELAH DI JUAL OEH ISTRI DARI ADIK KAKEK SAYA PADAHAL MEREKA TIDAK MEMPUNYAI ANAK

    BalasHapus
  2. Saya boleh membantu menjawab, saya andi mahasiswa fakultas hukum.
    Bisa, sekarang masih ada bentuk fisik surat/registernya?
    Dijual kepihak keluarga lagi atau ke orang lain?
    coba ajukan ke pengadilan dahulu, sebelumnya konsultasikan. Ke mungkinan menang/tidak itu tergantung pengadilan tsb. krena setiap hal/kasus/tempat itu berbeda. terimakasih

    BalasHapus
  3. Saya akan coba menjawab, saya Nazila mahasiswa univ. Syiah kuala fak. hukum. Menurut cara kepemilikan, tanah tersebut dimiliki berdasarkan hak milik adat, dalam UUPA sendiri hak milik tanah secara adat diakui. Silahkan bapak ke kantor di desa untuk meminta salinan register dan kemudian dpt didaftarkan ke pengadilan dgn menyiapkan alas hak yang sah sebagai bukti di pengadilan bahwa tanah trsebut milik bapak/ keluarga. Trims :)

    BalasHapus
  4. istilah hukum di Indonesia masih banyak menggunakan bahasa Belanda sebagai acuan

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum saya dari prodi hukum ingin menanyakan, penjelasan tentang ipso jure itu gimana ya sebenarnya

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum saya dari prodi hukum ingin menanyakan, penjelasan tentang ipso jure itu gimana ya sebenarnya

    BalasHapus